Jakarta, MinergyNews– Sektor energi menjadi daya dorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Kompensasi negara yang ditujukan bagi konsumen pengguna. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan, meningkatnya kebutuhan BBM suatu daerah menunjukkan perekonomian daerah tersebut yang kian menggeliat.
“BBM dapat menggerakan sektor ekonomi, seperti sektor pariwisata dan diikuti sektor UMKM, nelayan hingga petani. Sektor inilah yang kami harus layani. BBM subsidi yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah,” tegas Erika pada kegiatan Sinergi BPH Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Garut, Jawa Barat, Selasa (30/04/24). Dalam kesempatan ini hadir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekoen.
Erika menambahkan, BPH Migas melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Untuk itu, BPH Migas membutuhkan bantuan masyarakat dalam pengawasan, agar BBM subisidi tepat sasaran.
“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di Nomor WhatsApp 081230000136,” tukasnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menerangkan, untuk menjamin subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan masyarakat mudah mendapatkan BBM, BPH Migas telah merilis Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
“Untuk mempermudah Bapak dan Ibu dalam mendapatkan BBM Subsidi kami telah memfasilitasi dan mempermudah dengan menggunakan Surat Rekomendasi. Surat ini dapat digunakan untuk berbagai sektor seperti nelayan, petani, hingga UMKM,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan subsidi dan kompensasi untuk BBM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BBM Subsidi ini menggunakan uang negara, jadi harus tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga, penggunaannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya saat ditemui di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (1/5/24).
Sementara, Dony Maryadi Oekoen mengharapkan, melalui kegiatan sinergi ini, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh tentang kegiatan hilir migas.
“Saya sangat apresiasi sekali dengan adanya kegiatan ini. Terlihat dari tahun ke tahun terjadi penurunan penyalahgunaan BBM subsidi. Yang dilakukan oleh BPH Migas adalah penyaluran BBM tepat sasaran dan masyarakat terlayani dengan baik,” urainya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sales Area Manager Retail Bandung PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sindhu Priyo Windoko, Sales Branch Manager PT PPN Wilayah Garut M Abdillah Rorke Ilyasa dan Sales Branch Manager PT PPN Wilayah Tasikmalaya Faisal Fahd.
*Pemantauan SPBU di Garut dan Tasikmalaya*
Selain kegiatan Sinergi, BPH Migas juga melakukan pemantauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Tampak Erika, Eman, dan Wahyudi mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang membeli BBM di salah satu SPBU Kecamatan Kedungora, Garut, Selasa (30/4/24) dan Rabu (1/5/24) di Tasikmalaya.
“Kami mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat mengenai penggunaan QR code untuk mendapatkan BBM Subsidi. Tentu jika ada kesulitan bagi masyarakat kami sarankan kepada SPBU terkait untuk dapat memperbaiki sistemnya, agar masyarakat terlayani dengan baik,” jelas Erika.
Sementara, Wahyudi Anas mengungkapkan, dari hasil pemantauan di SPBU, ditemui salah satu supir truk yang menggunakan lebih dari satu QR Code untuk membeli BBM subsidi.
“Dengan indikasi temuan QR Code lebih dari satu ini, diharapkan Badan Usaha Penugasan mengingatkan dan memberikan edukasi kepada operator yang bertugas.Harus lebih memperhatikan kesesuaian nomor polisi yang terdaftar dalam QR Code dan nomor polisi yang ada di kendaraan,” tutur Wahyudi.
Hal senada disampaikan Eman. Menurutnya, sarana dan fasilitas yang ada di SPBU juga harus diperhatikan, baik itu posisi CCTV di SPBU, maupun proses penyimpanan video minimal 30 hari.