Jakarta, MinergyNews– Pada hari ini Rabu 6 Maret 2024, Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi tenggara (Jam Sultra) menggelar aksi demontrasi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta agar pemerintah mereview kembali perizinan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran bagi lingkungan hidup.
Perusahaan yang dimaksud yaitu PT. Cinta Jaya dimana, merupakan perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di blok Mandiodo Kec. Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua umum Jam Sultra, Asrul Rahmani, berdasarkan data dilapangan pihaknya menemukan PT. Cinta jaya diduga melakukan aktivitas tidak berdasarkan Juknis atau kaidah pertambangan serta diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan meninggalkan lubang galian pertambangan tanpa reboisasi lahan bekas pertambangan.
“sSudah seharusnya Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba melakukan Evaluasi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengkaji ulang Izin Lingkungan PT. Cinta Jaya dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah tegas yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain itu, Asrul menjelaskan bahwa ditemukan juga fakta PT.Cinta Jaya diduga melakukan bukaan kawasan lahan yang tidak sesuai karena kami meyakini PT. Cinta Jaya tidak lagi mempunyai deposit/cadangan Nikel di Wilayah IUP-nya sehingga sudah harus menjadi menjadi petimbangan oleh dirjen minerba untuk tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Asrul menduga, sejak tahun 2021 sampai 2023 PT. Cinta Jaya melakukan manipulasi data produksi dan penjualan dimana perusahaan tersebut menerbitkan SPK bodong dan bekerjasama/menggandeng kontraktor siluman yang tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) serta tidak terdaftar dan masuk kedalam laporan struktur RKAB.
“Anehnya lagi kontraktor-kontraktor tersebut melakukan penjualan hasil ore nikel seharusnya Dalam Melakukan Kegiatan pertambangan, di perlukan data atau informasi yang benar yang diberikan oleh pelaku usaha terkait, seperti data studi kelayakan, laporan penjualan hasil tambang penyampaian itu menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah,” katanya.
Sehingga, tambah Asrul, apabila terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikenai sanksi pidana. Hal ini juga termaksud perbuatan mnipulasi data terkait, sehingga secara yuridis, pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK,IPR atau SPIB dengan sengaja menyampaikan laporan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus Miliar Rupiah).
Dirjen minerba mesti bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum terkait informasi, dokumen dan akses data lainnya agar kasus dengan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, Asrul mengungkapkan, perusahaan tersebut masih mempunyai proses hukum yang belum usai di kejaksaan tinggi pada kasus tindak pidana fasilitator pengapalan di kasus korupsi Pdi wilayah konsensi PT.Antam di blok Mandiodo, Menariknya Kejaksaan tinggi sultra telah menahan beberapa pimpinan perusahaan yang terlibat dalam korupsi diwilayah konsensi PT. Antam di Blok Mandiodo sementara direktur PT. Cinta Jaya yang menjadi aktor tidak dilakukan penahanan sampai hari ini, oleh karenannya kami menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Jam Sultra meminta kepada Kementerian ESDM RI (Dirjen Minerba) Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak Menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT.Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara karena sejak tahun 2021 sampai 2023 perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dangan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan ore nikel.
Selain itu, pihaknya juga Mendesak Kementerian ESDM RI (dirjen Minerba) agar tidak menerbitkan RKAB PT. cinta jaya karena lokasi Area penambangan tersebut sudah tidak memiki cadangan ore nikel yang cukup sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
Tuntutan yg terakhir yaitu, meminta Mabes Polri & Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa
Direktur/pimpinan PT. Cinta Jaya terkait Dugaan keterlibatan dalam korupsi di Wiup PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.