Jakarta, MinergyNews– Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar secara tegas menolak adanya Pembina Upacara dari pejabat Kementerian ESDM dalam Upacara HUT Kemerdekaan ke-74 RI di lingkungan Pertamina.
Penugasan tersebut, menurut Arie berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Republik Indonesia No. 1381/04/SJN.M/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Penugasan sebagai Pembina Upacara pada Upacara Bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 dan surat dari Kepala BPH Migas No. 3995/Ka/BPH Migas/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Penugasan Pembina Upacara dari Menteri ESDM.
“Memperhatikan aspirasi Pekerja yang sangat masif menyuarakan penolakan melalui masing-masing Serikat Pekerja Anggota FSPPB dari Sabang sampai Merauke, dengan ini kami sampaikan keberatan/penolakan apabila Pembina Upacara HUT RI ke-74 diserahkan kepada Pejabat di Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minergynews.com, di Jakarta, Jumat (16/08).
Untuk itu, Arie mengungkapkan, pihaknya mendesak pihak perusahaan melalui Direktur Utama untuk menolak permintaan tersebut.
Pasalnya, “Yang layak menjadi Pembina Upacara di lingkungan internal perusahaan adalah pimpinan tertinggi dan/atau pejabat penerima mandat pimpinan tertinggi di lingkungan internal korporasi,” tuturnya.
Arie manyatakan, keputusan pihaknya dalam menolak penugasan pejabat Kementerian ESDM menjadi pembina upacara tersebut berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (1) berbunyi pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
“Tidak ada kewajiban Direktur Utama memenuhi permintaan Kementerian ESDM dimaksud karena pada hakikatnya bahwa Pertamina sebagai suatu BUMN yang mana Direksi BUMN dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menjalankan prinsip Kemandirian sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (3),” katanya.
Selain itu, tambahnya, apabila permintaan tersebut dipenuhi maka akan menjadi preseden buruk terhadap pimpinan tertinggi yang seharusnya menjadi role model bagi generasi muda di dalam perusahaan.
“Momentum upacara memperingati HUT RI dan/atau upacara memperingati hari besar lainnya itu kan dapat dimanfaatkan pejabat/pimpinan tertinggi internal perusahaan untuk berinteraksi dengan pekerja sebagai bagian upaya memotivasi pekerja demi kemajuan Perusahaan,” tukasnya.
Pasalnya menurut Arie, dengan adanya kedua surat dari Kementerian ESDM tersebut mengisyaratkan bahwa kemandirian Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya dilakukan oleh Direksi dan atau yang dikuasakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.