Jakarta, MinergyNews– Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta kegiatan usaha geothermal, sebagai salah satu Energi Baru Terbarukan (EBT), tetap dikuasai oleh Pertamina melalui Pertamina Geothermal Energi (PGE).
Ketua FSPPB wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sutrisno, di Kantor Pertamina Lhoksumawe, Aceh, Sabtu (31/12/2016) mengatakan bahwa kegiatan eksplorasi panas bumi tetap dilakukan oleh PGE dan jangan diberikan kepada pihak manapun termasuk kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sutrisno menjelaskan, geothermal adalah energi yang dianggap tidak akan habis dan berbeda dengan minyak dan gas bumi yang disebut-sebut tidak dapat diperbaharui lagi. “Apalagi cadangan energi fosil kita makin menipis,” ujarnya.
Sementara Indonesia merupakan negara yang banyak terdapat titik panasbumi di dunia dan disebut juga sekitar 60 persen geothermal di dunia ada di Indonesia.
Oleh karena itu, tambahnya, sudah sepatutnya pengelolaan energi geothermal dilakukan seutuhnya oleh Pertamina sebagai perusahaan yang dibentuk sejak awal untuk mengelola energi nasional tanpa perlu diakuisisi oleh pihak manapun.
Terkait rencana akuisisi oleh pihak PLN, pihak FSPPB menolak langkah tersebut. Karena menurutnya, pengelolaan sumber geothermal tetap dilakukan oleh Pertamina, sedangkan PLN bisa memainkan perannya pada distribusi melalui jaringan listrik kepada konsumen.
“Karena apabila pengelolaan sumber panas bumi masuk pihak lain, maka akan berdampak tidak baik ke depan terhadap pengelolaan sumber panas bumi di Indonesia sebagai salah satu energi masa depan,” tutur Sutrisno.
Selain itu, FSPPB juga meminta keterlibatan pihak perusahaan asing dalam joint venture terhadap Refinery Development Master Plant (RDMP), dalam pengelolaan kilang minyak di Indonesia, perlu dikaji ulang secara mendalam. Serta lebih dikedepankan keterlibatan pihak dalam negeri sendiri sehingga segala keuntungannya tidak keluar dari Indonesia.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah supaya untuk kegiatan migas ditingkat hulu, juga lambat laun harus dikuasai sendiri oleh pemerintah dalam hal ini adalah Pertamina. “Sejatinya, setelah usai masa kontrak dengan perusahaan asing, jangan diperpanjang lagi dan dapat dikelola sendiri,” pungkasnya. (us)