FSPPB : PP 72/2016 Hanya Jadi Alat Legalkan Holdingisasi Pertamina-PGN

Jakarta, MinergyNews– Disinyalir telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas menjadi pintu masuk bagi pemerintah melegalkan holdingisasi antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Noviandri saat ditemui di kantor Pertamina, Jakarta, Selasa (28/2).

Pasalnya, Noviandri mengungkapkan, konsep holding yang sudah diwacanakan hampir setahun lalu tidak juga membuahkan hasil karena ketiadaan payung hukumnya. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mencari jalan pintas agar holdingisasi BUMN khususnya di sektor migas dapat segera tercapai.

Namun, dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang masih ngotot untuk menyatukan dua perusahaan yang bergelut disektor migas. Padahal Pertamina sebagai perusahaan BUMN dengan saham 100 persen milik pemerintah sedangkan PGN merupakan perusahaan terbuka, akan sangat rentan jika keduanya bergabung. Karena nantinya, saham Pertamina akan dimiliki oleh privat sektor sehingga akan sulit bagi Pertamina melaksanakan mandat negara untuk berdaulat energi.

“Untuk menguatkan (rencana holding)itu pemerintah membuat payung hukum yaitu PP 72/2016. Ini upayabagaimana pemerintah meningkatkan kewenangan yang lebih sehingga bisa memindahkan saham dari BUMN ke BUMN lain,” ujarnya.

Selain itu, Noviandri menambahkan, dengan adanya PP 72/2016 ini maka potensi unbundling (terhadap Pertamina) sangat mudah kemudian akan mudah melakukan privatisasi, saham akan dijual ke pihak lain kalau mereka butuh uang.

“Ini jalan mulus untuk neoliberal,” cetusnya.

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fak Hukum Universitas Hasanudin Makasar, Juajir Sumardi menegaskan jika adanya PP ini akan menimbulkan ketidakpastian industri migas nasional. “PP ini sangat berbahaya bagi aset negara. Sebab dengan mudah swasta menguasai aset negara melalui PP tersebut,” katanya.

Juajir mengungkapkan, PP ini hanya akan mengkerdilkan Pertamina sebagai perusahaan migas domestik. Menurut dirinya, Ini jadi pintu bagi unbundling BUMN apakah akan mendorong perkuatan industri migas atau membuka pintu baru untuk terjadi kebijakan pemerintah yang membuat unbundling BUMN. “Saya lihat PP ini justru akan menimbulkan kegamangan baru yaitu kedaulatan migas berada dipersimpangan jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Noviandri melanjutkan, pihaknya berencana akan melakukan gugatan atas keluarnya PP tersebut termasuk bergabung dengan pihak lain seperti DPR dan Fitra yang sejak awal sudah menyatakan keberatannya atas PP tersebut.

Menurut dirinya, saat ini Pertamina sedang diserang dari berbagai lini oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi termasuk dengan memanfaatkan PP 72/2016 tersebut. “Kami udah bicara dengan beberapa DPR kaitannya dengan holding ini. Pada prinsipnya mereka juga tidak setuju dengan pola seperti ini (memanfaatkan PP 72). Ada kewenangan DPR yang diamputasi, tetapi belum kita formalkan (pembicaraan dengan DPR), nanti akan kita legalkan untuk jadi bahan gugatan,” pungkasnya. (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *