Jakarta, MinergyNews– Pada hari ini, Senin (15/4) bertempat di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah menyepakati untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke tujuh untuk periode 2019-2021. Dalam penandatanganan PKB ini turut disaksikan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jajaran direksi Pertamina dan para pekerja.
Nicke mengatakan, PKB ini menjadi menjadi pedoman serta sumber hukum bagi seluruh pekerja Pertamina dan pihak perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dijalankan oleh para pekerja Pertamina.
“PKB ini sebagai mahakarya sekaligus komitmen bersama dari pekerja dan perusahaan,” ujar Nicke dalam sambutannya.
Nicke mengungkapkan, PKB ke tujuh ini merupakan bentuk artikulasi bersama antara Pertamina dan pekerjanya di dalam mengapresiasi kiprah pekerja yang telah dilakukan.
“PKB harus dipandang adalah sebagai tool of achievement. Saya harapkan seluruh pekerja Pertamina untuk terus berusaha menghadapi tantangan perusahaan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nicke menyampaikan lima pesan kepada para pekerja Pertamina. Pertama, agar dapat selalu meng-influence seluruh pekerja agar dapat memberikan kinerja terbaiknya. Kedua, secara bersama terus melakukan inovasi. Ketiga, secara bersama-sama juga dapat menjaga ketenangan kerja di perusahaan. Ke empat, pekerja harus dapat menjaga marwah dan citra perusahaan. Dan yang terakhir, pekerja juga diharapkan turut merumuskan corporate culture Pertamina.
Dikesempatan yang sama, Arie menegaskan komitmen pekerja dalam menjalankan segala aturan yang tertuang dalam PKB. Arie juga berharap pihak perusahan juga konsisten melaksanakannya. “Pihak pekerja, direksi maupun Pemerintah harus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKB ini,” cetus Arie.
Selain itu, Arie menambahkan, ada sejumlah hal positif atau benefit yang diterima pekerja dari PKB yang penandatanganannya lebih cepat dari habisnya masa berlaku PKB ke enam yang baru akan selesai pada 24 Mei 2019.
“Banyak yang lebih baik dari PKB sebelumnya. Benefitnya meningkat dari sebelumnya dalam hal yang diterima oleh pekerja. Soal aturan dalam pemberian sanksi juga lebih jelas dan rinci lagi,” katanya.
Namun, Arie mengungkapkan, ada juga beberapa catatan dari pihak FSPPB atas PKB yang telah ditandatangani dan telah efektif berlaku pada hari ini, Senin, 15 April 2019 ini. Arie menjelaskan masih ada aturan soal batasan usia pensiun yang ingin diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun yang belum masuk ke dalam PKB. Demikian juga soal pembinaan pekerja yaitu aturan perbantuan pekerja dari dan ke anak perusahaan. Di mana selama ini baru diatur perbantuan pekerja dari induk perusahaan ke anak perusahaan, padahal di anak perusahaan juga banyak pekerja yang potensial bisa ditarik ke induk perusahaan.
“Catatan ini sebenarnya masuk dalam materi perundingan tapi belum cukup data dan materil untuk bisa diselesaikan dalam proses perundingan yang kemarin sehingga dua catatan itu dikeluarkan dan akan dibahas tersendiri,” tandasnya.