Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih mengkaji perubahan status pemegang Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, dampak dari perubahan status IUPK masih terus dipahami.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada wartawan di Jakarta.
“Kita masih belum tahu dampaknya terhadap operasi kita sendiri dan terhadap kontrak karya kita. Karena kontrak karyanya juga berbeda. Jadi mesti kita kaji, soalnya kan baru tadi malam,” ujarnya.
Menurut Riza, “Kita inginnya sih tidak mengganggu operasi ya, tapi ya itu tergantung pemerintah. Belum tahu sekarang ini mengganggu atau tidak, tapi kita akan mempelajari berdasarkan kontrak karya. Jadi nanti kita lihat dampaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Riza menegaskan bahwa Freeport tetap berkomitmen akan membangun smelter di daerah. Namun, proses pembangunan smelter masih terkendala oleh masalah lahan.
“Progres smelter sih tergantung perpanjangan operasi. Karena kan itu tergantung ya, kita bangun smelter tentunya kan itu kan didapatkan dari hasil operasi kita, baru sebagiannya digunakan untuk smelter. Tapi kalau sudah ada kepastian,” pungkasnya. (us)