Jakarta, MinergyNews– Rencananya dalam waktu dekat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia.
Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Pasalnya, beberapa waktu lalu PT Freeport sudah mengajukan diri mengubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK.
“Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya,” katanya.
Namun, Jonan menegaskan, pemberian izin usaha sementara diterbitkan untuk mengurus IUPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Jonan, pertimbangan penerbitan IUPK permanen, didasarkan pada dampak yang akan merambat pada perekonomian di Papua. Sebab, apabila izin ekspor tidak diperoleh maka PT Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.
“Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar,” katanya.
Terkait dengan pemberian IUPK sementara, Jonan memberikan catatan bahwa Freeport tetap harus menyelesaikan perubahan status IUPK dengan membuat pernyataan tertulis untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).
“Jadi kalau satu dua hari ini keluar, prosesnya bisa selesai ya kita selesaikan dikasih izin sementara sambil mereka menyelesaikan terus, juga termasuk pernyataan mereka untuk membuat smelter,” tandasnya. (us)