Jakarta, MinergyNews– PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap, gugatan arbitrase internasional ke Pemerintah Indonesia urung terlaksana. Perusahaan ini mau melanjutkan kegiatan operasi tambang bawah tanah atau underground mining lantaran sudah terlanjur membuat jalur terowongan tambang bawah tanah di sana.
Senior Vice President Geo Enginering Freeport Indonesia, Wahyu Sunyoto berharap, Freeport dan pemerintah Indonesia bisa mendapatkan solusi dari proses negosiasi antara Freeport dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bakal berlangsung hingga enam bulan ke depan.
Bila ada solusi, tentu langkah arbitrase tidak jadi terlaksana. “Harapan kami, pemerintah dan Freeport duduk bareng, mencari solusi kedepan, saya sebagai geolog tidak berharap arbitrase,” katanya di Jakarta.
Sebab, bila proses arbitrase terlaksana, Freeport harus menghentikan proses penambangan khususnya tambang bawah tanah. Ini bisa mengancam potensi cadangan produksi Freeport.
Maklum, kegiatan produksi tambang bawah tanah Freeport ini memakai metode block caving atau menggali terowongan menuju tempat cadangan bijih mineral di bawah tanah. Setelah itu meledakkan badan bijih mineral hingga hancur di dalam tanah, lalu menariknya keluar secara bertahap lewat jalur terowongan yang sudah dibuat.
Nah, metode tambang gali terowongan ini membutuhkan kesinambungan. Artinya, proses penarikan bahan mineral dari terowongan harus dibarengi pemeliharaan terowongan tambang tersebut.
Bila proses produksi tambang terhenti, maka bisa jadi, terowongan tambang ini bisa tertimbun tanah yang terbawa dari aliran air hujan. Apalagi kondisi saat ini masuk musim hujan.
Wahyu semakin khawatir bila hal itu terjadi. Soalnya, tambang yang tidak terawat membuat beban tanah di atas permukaan bakal semakin berat. Ini bisa jadi membuat terowongan tambang yang sudah dibuat bisa runtuh dan tertimbun. Imbasnya, cadangan mineral yang sudah ditemukan tidak bisa diproduksi.