Jakarta, MinergyNews– Pemerintah sendiri menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati untuk biodiesel pada bulan Februari senilai Rp9.539 per liter atau naik 833 per liter dari bulan Januari 2020. Besaran nilai tersebut belum termasuk ongkos angkut yang mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/10/DJE/2019.
HIP BBN jenis Biodiesel tersebut akan dipergunakan dalam implementasi program B30. Harga tersebut efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2020. Perhitungan besaran tersebut didapat formula HIP = (rata-rata CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.
Harga rata-rata CPO KPB sendiri periode 15 Desember 2019 hingga 14 Januari 2020 mencapai Rp9.573/kg selisih Rp974/kg dari bulan periode sebelumnya, yaitu Rp8.599/kg.
Sementara HIP BBN bioetanol pada bulan Februari 2020 ditetapkan sebesar Rp10.384 per liter atau turun Rp40 per liter dari bulan Januari, yaitu Rp10.424 per liter. Untuk formula perhitungannya didapatkan dari Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L + USD0,25/Liter.