Jakarta, MinergyNews– Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Rizal Fajar Muttaqin, mengatakan, landasan hukum kebijakan harga gas bumi tertentu adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 di mana harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.
Selain itu, menurut Rizal, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga listrik.
Aturan lainnya adalah Kepmen ESDM nomor 169 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Evaluasi Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, serta Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Kepmen ESDM Nomor 118 Tahun 2021 jo 135 Tahun 2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Dikatakan Rizal, pedoman penetapan serta evaluasi dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diperlukan untuk memitigasi isu-isu seperti pembagian tugas dan alur proses penetapan HGBT, perlunya ketentuan dalam rekonsiliasi volume dan harga, serta evaluasi implementasi HGBT.