Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggelar forum diskusi bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, forum diskusi tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait solusi terbaik di sektor minerba.
“Pekan depan kami akan FGD (focus group discussion) untuk lihat solusi terbaiknya,” kata Arcandra kepada wartawan di Jakarta.
Arcandra menuturkan, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Hal itu, dilakukan melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Namun, faktanya pembangunan smelter belum signifikan. Disisi lain pada 12 Januari 2017 merupakan batas akhir relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
“Setelah 2017 ini perlu kami kaji kembali apa solusinya. Salah satunya apa mungkin revisi UU Minerba atau ada sasaran antara revisi PP. Hal ini yang kami kaji sehingga beri solusi bermanfaat baik bagi smelter juga bagi penambang maupun juga untuk stabilkan harga,” jelasnya.