ESDM masih Kaji Pengenaan Bea Keluar Anoda Slime

Jakarta, MinergyNews–  Hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan kajian terkait penerapan bea keluar terhadap anode slime pasca-12 Januari 2017 nanti.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai informasi, Anoda slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian konsentrat tembaga.

Bambang menjelaskan, bea keluar sudah dikenakan bagi mineral hasil pengolahan alias konsentrat yang diekspor sejak 2014 kemarin.

Namun, tambahnya, untuk anoda slime belum diputuskan apakah dikenakan bea keluar atau tidak. “Dikaji dulu, (anoda slime) produk pemurnian atau produk apa,” ujarnya.

Konsentrat mineral sejak 2014 diizinkan ekspor hanya bagi perusahaan yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Namun pengiriman konsentrat keluar negeri dikenakan tarif yang besarannya mengacu pada progres pembangunan smelter. Besaran bea keluar itu semakin rendah bila pembangunan signifikan. Namun sejak 2014 silam itu tidak ada pungutan bea keluar bagi perusahaan yang mengekspor anoda slime.

Izin ekspor konsentrat tembaga bakal berakhir pada 12 Januari 2017 mendatang. Namun progres smelter di dalam negeri belum signifikan. Pemerintah kemudian berencana memperpanjang izin ekspor konsentrat itu sebagai bentuk insentif pembangunan smelter.

Selain itu bea keluar pun kembali dikenakan yang besaran masih dikaji Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan. Namun Bambang belum bisa memastikan apakah anoda slime yang diekspor pada 2017 nanti bakal kena bea keluar. “Belum tahu,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *