Jakarta, MinergyNews– Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menegaskan untuk menghilangkan stigma negatif pada kegiatan pertambangan, badan usaha selain harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice/GMP) juga menerapkan praktik Environment, Social, dan Governance (ESG) yang baik dan benar dalam kegiatan pertambangannya.
“Salah satu faktor yang dapat mendorong perusahaan pertambangan untuk melaksanakan GMP yaitu munculnya istilah Environment, Social and Governance (ESG) di kalangan investor. ESG merupakan seperangkat standar operasional perusahaan yang merujuk pada tiga kriteria utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola yang digunakan investor untuk menyaring potensi investasi,” kata Irwandy di Jakarta, Rabu (31/7).
Irwandy menambahkan, bagi para investor, ESG adalah faktor pertimbangan investasi yang diintegrasikan dalam keputusan investasi dan proses manajemen risiko. Investasi berbasis ESG berarti berisi emiten yang dalam proses usahanya memperhatikan faktor lingkungan, sosial, juga tata kelola yang baik. Dengan kata lain, perusahaan yang menerapkan prinsip ESG dalam praktik bisnisnya akan menarik lebih banyak investasi ke perusahaan tersebut.
Menurut Irwandy, tren global mendorong penguatan prinsip-prinsip ESG, sebagai bentuk dari komitmen penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan merupakan sebuah kewajiban untuk menjawab tantangan praktik pertambangan berkelanjutan di masa depan.
Irwandy mengungkapkan, bentuk penerapan prinsip ESG di industri pertambangan antara lain meliputi, penerapan praktik pengelolaan dampak lingkungan berkelanjutan, Pemenuhan aspek sosial seperti HSE, penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik mencakup transparansi pelaporan, struktur manajemen yang kuat, dan pemantauan yang efektif serta pemantauan dan pengukuran rutin terkait kinerja ESG.