ESDM-Freeport Capai Kesepakatan Batas Perundingan Maksimal 6 Bulan

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia mencapai kesepakatan terkait batas waktu perundingan. Disepakati perundingan memakan tempo maksimal selama 6 bulan.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan perundingan dengan pemerintah hanya 120 hari sesuai dengan ketentuan di Kontrak Karya.

“Kita beri waktu 6 bulan lah. Mereka beri waktu 120 hari karena berdasarkan Kontrak Karya pasal 21 angka 2. Tapi yang kami sepakati 6 bulan untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan, perundingan selama 6 bulan sebenarnya sudah disampaikan ketika Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan bagi Freeport pada 10 Februari kemarin.

Namun, tambahnya, kala itu Freeport menolak IUPK dan rekomendasi izin ekspor konsentrat yang diterbitkan. Dirinya belum mau memastikan gugtan arbitrase tetap ditempuh oleh Freeport bila tak capai kesepakatan.

Sebagai informasi, pada 17 Februari yang lalu Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson secara resmi menyampaikan penolakan IUPK dan rekomendasi izin ekspor tersebut. Dalam sikap resmi itu pun disebutkan bila dalam 120 ke depan belum ada kepastian maka jalur arbirtase menjadi upaya terakhir mendapatkan jalan keluar.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *