Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketentuan fiskal bagi PT Freeport Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku ketika mengantongi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta.
Bambang menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Pasalnya, menurut dirinya, kewajiban fiskal semua perusahaan tambang berstatus IUPK bersifat prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan fiskal yang ada sudah memberi kepastian investasi. Hal ini juga berlaku bagi Freeport. “Ada dong kepastian (fiskal) tapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, tambahnya, saat ini ESDM sedang mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang dilampirkan Freeport dalam mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Namun dia belum bisa memastikan kapan evaluasi itu rampung.
Proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK berlangsung paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Dalam beleid itu dinyatakan persyaratan yang dilampirkan untuk menjadi IUPK antara lain berupa peta dan batas koordinat wilayah dengan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melampirkan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi, serta rencana kerja dan anggaran biaya.
Perubahan status ini menyusul sikap pemerintah yang melarang Kontrak Karya mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Kontrak Karya hanya bisa ekspor mineral hasil pemurnian saja. Namun bila Kontrak Karya ingin tetap ekspor konsentrat maka harus mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Pasalnya hanya IUPK yang masih diizinkan ekspor konsentrat hingga 5 tahun mendatang. (us)