Jakarta, MinergyNews– Rencananya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi porsi margin keuntungan yang bisa dinikmati oleh trader gas sebesar 5%.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja kepada wartawan di Jakarta.
Nantinya, Wiratmaja menegaskan, pembatasan porsi margin laba bagi para trader gas itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Calon aturan baru itu akan memuat penentuan harga jual gas bumi ke konsumen akhir, formula perhitungan tarif penyaluran dan biaya niaga, hingga insentif bagi trader gas yang mengembangkan distribusi gas di wilayah yang pasar gas buminya belum berkembang,” ujarnya.
Wiratmaja mengungkapkan, trader gas tetap menikmati keuntungan menarik kendati ada sejumlah pembatasan di sana-sini.
“Formula yang dirumuskan oleh pemerintah masih akan tetap adil bagi para investor yang ingin membangun infrastruktur gas hilir,” tukasnya. (us)