Percepat Participating Interest 10%, Wamen ESDM: Perlu Kerja Sama Pemerintah Daerah dan KKKS

Jakarta, MinergyNews–  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, Rabu (14/6) membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia di Pekanbaru. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, khususnya di Wilayah Barat Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Barat Indonesia.

Pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengeloaan migas.

“Dalam pelaksanaan PI 10% diharapkan kerja sama dari daerah terutama 2 hal yaitu: (1) pemda tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah/mengganggu petroleum operation; (2) Izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki saham di blok migas tersebut, sehingga ini merupakan solusi bagi KKKS dalam mengelola blok migasnya,” ujar Wamen Arcandra.

Lebih lanjut, Wamen ESDM mengungkapkan penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dimana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.

“Hal ini memudahkan bagi Pemda untuk memiliki 10%, kalau sebelumya harus memiliki dana yang cukup besar, sekarang tidak perlu, pengembalian dana melalui deviden,” jelas Wamen ESDM.

Alur penyiapan dan penawaran PI 10% pun akan diberikan sesingkat mungkin yaitu:

  1. Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada Gubernur untuk menyiapkan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%
  2. Gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada Kepala SKK Migas
  3. Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada Kontraktor untuk memulai penawaran PI 10%
  4. Kontraktor menyampaikan penawaran PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk Gubernur
  5. BUMD menyampaikan pernyataan minat kepada Kontraktor
  6. Dalam hal berminat, BUMD dapat melakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data
  7. BUMD menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada Kontraktor
  8. Proses pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas.

“Apabila tidak ada kendala dalam penyiapan & penawaran PI 10% seminggu juga bisa selesai, tetapi apabila masih ada kekurangan pasti akan membutuhkan waktu lebih lama” papar Wamen.

Wamen ESDM mengungkapkan, dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas oleh BadanUsaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda setempat.

“PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016, Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%, hal ini untuk menjamin keberlangsungan investasi” tutup Wamen ESDM.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *