Eks Dirut Antam Terjerat Korupsi Pengalihan Izin Usaha Pertambangan

Jakarta, MinergyNews– Mantan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) periode 2008-2013, Alwinsyah Lubis akhirnya ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dikarenakan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Kamis (03/06/2021).

Leonard menjelaskan, selain AL ada tiga orang lagi tersangka lainnya. “Terhadap keempatnya dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021,” ujarnya.

Keempat orang tersebut yakni

1. AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
2. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
3. BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
4. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang.

Menurut Leonard, penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *