Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, MinergyNews– PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor HSSE PEP Bunyu Field, Desa Bunyu Timur, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan operasional Perusahaan memenuhi standar emisi gas buang sesuai peraturan yang berlaku dan mendukung pelestarian lingkungan (18/1/2025).
Uji emisi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. PEP Bunyu Field menguji 67 unit kendaraan operasional yang terdiri dari 15 kendaraan roda enam dan 52 kendaraan roda empat. Hasil pengujian menunjukkan semua kendaraan telah lulus uji emisi ini.
Dalam sambutannya, Pjs Senior Manager Bunyu Field, Benny Kawira, menyatakan bahwa uji emisi kendaraan sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik. “Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih peduli terhadap emisi gas buang kendaraan pribadi dan operasional,” tegasnya.
Benny menambahkan bahwa kegiatan uji emisi ini sejalan dengan kebijakan Pertamina (Persero) untuk pengurangan emisi dan mendukung pencapaian net zero emission Indonesia di tahun 2060.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Yudi Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah nyata dalam menerapkan kebijakan lingkungan yang berfokus pada pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara. “Ke depan, uji emisi perlu dilakukan secara rutin, tidak hanya untuk kendaraan pribadi tetapi juga seluruh kendaraan operasional sehingga turut mengatasi masalah polusi udara di Bunyu,” imbuhnya.
Menurut Yudi, edukasi mengenai pentingnya uji emisi dan dampak polusi udara terhadap kesehatan juga harus menjadi prioritas utama. “Langkah edukasi menjadi salah satu upaya penanganan jangka pendek yang dinilai efektif. Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi harus diperketat,” tutupnya.
Kegiatan ini diawali dengan pengujian simbolis kendaraan operasional oleh Dinas Perhubungan, yang diikuti oleh kendaraan lainnya seperti fire truck, vacuum truck, double cabin, dan sebagainya. Pengujian ini mengukur parameter seperti opasitas untuk kendaraan diesel, karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat, guna memastikan kendaraan memenuhi standar baku mutu.
Melalui kegiatan uji emisi ini, Perusahaan berkontribusi dalam pengendalian pencemaran udara dan menjaga kelestarian lingkungan. Uji emisi kendaraan bermotor ini dapat menekan dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan kebijakan keberlanjutan dan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasi migas yang selamat, andal, patuh, dan ramah lingkungan.