Jakarta, MinergyNews– Setelah WK Duyung, kemarin (11/02), kontrak dua wilayah kerja (WK) Migas yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim yang semula menggunakan skema bagi hasil Cost Recoverydirubah menjadi Gross Split. Penandatanganan perubahan kontrak kedua WK tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
“Dengan ditandatanganinya dua KKKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema Gross Split menjadi 39. WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke Gross Split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke Gross Split menjadi 39 WK. 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, 4 yang amandemen, termasuk hari ini 2,” papar Arcandra.
Kontrak awal WK Lampung III ditandatangi pada tanggal 5 Mei 2009 dan WK GMB Muralim ditandatangani pada tanggal 3 Desember 2010. WK Lampung III dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma dan WK GMB Muralim dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd. Perubahan skema kontrak dari Cost Recovery menjadi Gross Split ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Kedua Wilayah Kerja tersebut saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang telah beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Splitsebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019 lalu.
Untuk WK Lampung III, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dengan perkiraan biaya sebesar US$ 2.300.000. Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah G&G (telah dilaksanakan), Seismik 2D 200 Km, dan Pengeboran 4 Sumur. Kontraktor telah mengajukan Tambahan Waktu Eksplorasi WK Lampung III selama 18 bulan untuk proses pembebasan lahan dalam rangka pengeboran sumur eksplorasi (Sugih-1) dan telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$ 5.300.000.
Sementara itu untuk GMB Muralim, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dan 1 New Production Test Well sebenarnya sudah dilaksanakan namun belum selesai. Perkiraan biaya penyelesaian tersebut sebesar US$ 300.000. Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah 1 corehole drilling, 5 Production Test, dan Pengeboran 4 Sumur. Kontraktor telah mengalokasikan dana dalam bentuk Joint Account sebesar US$ 300.000. dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$ 330.000.
“Pemerintah berpesan kepada kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional,” jelas Arcandra.