DPR: RUU Minerba akan Dongkrak Pendapatan Daerah

Jakarta, MinergyNews– Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) akan menguntungkan pemerintah daerah. Ia juga beranggapan bahwa RUU perlu didukung karena mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman di Jakarta.

“Terkait pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1 persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam RUU Minerba ini kita tingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Maman menegaskan, dalam RUU ini pemerintah daerah diuntungkan karena diatur adanya pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

“Pendelegasian kewenangan ini didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” katanya.

Namun, Maman menambahkan, hal yang tidak kalah pentingnya yaitu RUU Minerba ini mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Maman, UU Minerba disahkan dengan sejumlah alasan. Seperti mengatasi kekosongan hukum untuk beberapa perkembangan dalam UU Minerba.

“RUU Minerba juga sudah lama dibahas, sejak 2015, dan telah masuk Prolegnas dan menjadi Program perioritas,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *