DPR: Regulasi LPG 3Kg harus Dikaji Kembali

Jakarta, MinergyNews– DPR meminta Pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi  LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran sesuai kontrak yang diberikan PT  Pertamina (Persero) kepada agen dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dengan Panja Migas Komisi VII DPR di Jakarta.

Hasil kajian serta evaluasi tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Panja Migas Komisi VII DPR.

Dalam RDP itu, disepakati juga untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,  Bareskrim Kepolisian RI, dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di sub sektor hulu dan hilir migas.

Terkait LPG 3 kg, Dirjen Migas Djoko Siswanto memaparkan, dalam rangka menyediakan  energi  yang  terjangkau  bagi  masyarakat,  Pemerintah  berupaya  menyalurkan  subsidi  LPG  3  kg kepada  masyarakat  yang  dinilai  membutuhkan.  Distribusi  LPG  bersubsidi  3 kg  disalurkan  oleh  Pemerintah kepada  masyarakat melalui Pertamina di mana subsidi dibayarkan sebesar volume penyaluran ke  masyarakat  pengguna  yang  meliputi  rumah  tangga,  usaha  mikro  dan  kapal perikanan bagi nelayan.

Harga di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan  harga  yang  ditetapkan  dalam  Permen  ESDM  No  28/2008  dan  Keputusan  Menteri  ESDM  7436.K/12/MEM/2016  sedangkan  harga  di pangkalan/sub  penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.  Sedangkan untuk harga jual eceran LPG 3 kg di titik serah adalah sebesar Rp 4.250/kg atau  Rp.  12.750/tabung  yang  ditetapkan  melalui  Peraturan  Presiden  104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Dalam pelaksanaan penyaluran subsidi LPG 3 kg, papar Djoko, terdapat beberapa kendala, antara lain perkembangan volume LPG 3 kg sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 meningkat dengan jumlah  yang cukup signifikan. “Terkait dengan hal tersebut, seiring dengan penggunaannya, realisasi  penyaluran  subsidi  LPG  3  kg  relatif  meningkat  sejak  tahun  2015  dengan jumlah  anggaran  melebihi  pagu  yang  telah  ditetapkan,” katanya.

Beberapa  tantangan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg, antara lain penerima subsidi saat ini sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, rawan terjadinya pengoplosan & penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi, harga  di tingkat  konsumen  cenderung  ditentukan  oleh  pengecer  sehingga  pengendalian harga sulit dilakukan serta anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *