DPR : PLN Harus Jelaskan Keterlambatan Kontrak Proyek PLTGU Jawa 1

Jakarta, MinergyNews–  Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi mengatakan, PT PLN (Persero) harusnya menjelaskan secara terbuka kepada pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 mengenai alasan keterlambatan kontrak.

Hasil dialog tersebut, menurut Kurtubi, harus disampaikan seluruhnya kepada publik. Keterbukaan informasi itu penting, agar tidak ada yang menduga-duga apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

“Sebaiknya memang PLN membuka secara terang benderang,” ujarnya kepada wartawan d Jakarta.

Dikatakan, dari hasil dialog, akan terlihat, pihak mana yang benar. Namun jika terbukti bahwa PLN yang sengaja mengundurkan kontrak dengan alasan yang tidak tepat, maka pemenang pertama bisa mengajukan gugatan dan PLN bisa didenda. Tentu saja, lanjut Kurtubi, PLN pun bisa dianggap mbalelo karena mengabaikan proyek pemerintah.

Selain itu, Kurtubi juga mengingatkan, agar pemerintah turut mengawasi konsultan pelelangan yang bertindak selaku kuasa PLN dalam proses pelelangan proyek tersebut. Terlebih tidak sekali ini saja procurement agent tersebut, yakni Ernst & Young mengalami kegagalan.

Kondisi yang hampir sama, juga pernah terjadi pada proyek 35.000 MW sebelumnya, yaitu PLTGU Jawa 5. Ketika itu, PLN akhirnya membatalkan proses lelang dan justru menunjuk anak usahanya, Indonesia Power sebagai pemenang.

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus turut mengawasi konsultan tersebut. Dengan demikian, proyek pembangunan pembangkit bisa terimplementasi dengan baik, sehingga tidak merugikan rakyat. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tandasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *