DPR Dukung Sikap Pemerintah Tegas Hadapi Freeport

Jakarta, MinergyNews–  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penuh ketegasan pemerintah dalam menghadapi PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) ini harus menaati aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, Freeport sebagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia harus menaati regulasi yang diatur oleh pemerintah.

“Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” ujar Agus seperti dilansir Antara, Minggu (26/2).

Untuk itu, Agus menegaskan, DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport. Menurutnya, mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan tersebut, tapi yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

Di lain kesempatan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945.

“Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, memang sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi tidak hanya kepada Freeport tetapi juga kontrak karya lainnya yang merugikan RI. Politisi PKS itu juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport karena hal tersebut merupakan bagian dari mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.  (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *