Jakarta, MinergyNews– Untuk meningkatkan produksi migas demi ketahanan energi nasional, Pemerintah mendorong pengembangan migas non konvensional (MNK), antara lain melalui modifikasi skema Gross Split menjadi New Simplified Gross Split PSC atau skema bagi hasil Gross Split yang disederhanakan.
“Pemerintah berencana memodifikasi skema kontrak kerja sama (KKS) Gross Split yang saat ini ada pada Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,” papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta.
Pemerintah mengusulkan New Simplified Gross Split PSC karena perkembangan MNK di Indonesia, saat ini belum terdapat cadangan terbukti MNK, masih technically recoverable. Pengembangan MNK memerlukan teknologi baru yang belum pernah dilakukan di Indonesia.
Selain itu, secara alamiah proyek MNK membutuhkan biaya yang besar dan jumlah sumur yang banyak sehingga perlu pengadaan yang cepat dan mudah. Juga, perlu diciptakan fiscal regime yang atraktif untuk menarik shale oil player ke Indonesia.
Tutuka menjelaskan, dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017, bagi hasil didasarkan pada base split, komponen variable dan komponen progresif. Dalam skema ini, tidak diperlukan persetujuan biaya, melainkan hanya persetujuan program kerja (WP). Hal ini dinilai dapat membawa konsekuensi untuk dilakukan verifikasi.
“Saat ini Gross Split yang ada, hitungannya bisa membawa konsekuensi untuk dilakukan verifikasi. Misalnya, kedalaman berapa ditambah sekian split-nya. Ada CO2, tambah sekian. Itu mendorong adanya verifikasi dan ini yang kita coba dorong untuk disederhanakan,” jelas Dirjen Migas.
Dalam Gross Split yang baru, diusulkan fixed split sepanjang kontrak, bagi hasil before tax ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed/statis dan tanpa penyesuaian komponen variable dan progresif seperti pada skema KKS Gross Split terdahulu. Selain itu, menawarkan fleksibilitas pengadaan barang/jasa.
“Skema Gross Split ini menyerupai model R/T di Amerika Serikat atau skema pengembangan shale oil yang sudah proven,” pungkas Tutuka.