Jakarta, MinergyNews– Regulasi yang dikeluarkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak ada satu yang diterbitkan untuk menghambat investasi, regulasi dikeluarkan untuk mendorong investasi, demikian dinyatakan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (6/9).
Selain itu, Jonan menegaskan, dalam rangka mendorong masuknya investasi, Kementerian ESDM telah melakukan pemangkasan dan penyesuaian regulasi yang berlaku.
Jonan mencontohkan, di bidang minyak dan gas bumi, dari 104 perizinan, diserahkan ke BKPM sebanyak 42 izin dan kembali disederhanakan menjadi 6 perizinan (berdasarkan Permen ESDM No 29 tahun 2017).
Sementara itu, tambahnya, untuk non perizinan dari sebelumnya 50 non izin menjadi 26 non izin.”Ini kita coba menyederhanakan perijinan sesuai instruksi Presiden,” ujar Jonan.
Bidang EBTKE, terdapat 7 perizinan, 4 diserahkan ke BKPM yang umum dan 3 yang bersifat teknis di Direktorat Jenderal EBTKE. Sementara untuk non perizinan dari 25 non izin menjadi 10 non izin, dimana 1 perijinan diserahkan di BKPM dan 9 yang sangat teknis masih di DJ EBTKE. Bidang Ketenagalistrikan, saat ini terdapat 6 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM, 3 sertifikasi, dan 2 rekomendasi.
Di bidang Minerba, saat ini terdapat 36 jenis izin, 7 jenis izin sudah dilimpahkan ke BKPM dan sisanya sebanyak 29 izin dilayani di Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT) Minerba. “Kita akan bikin system online dikeseluruhan termasuk di minerba, ketenagalistrikan dan ini sedang dibangun, ada beberapa yang trial juga dikaitkan system ini dengan “sistem PNBP simponi”-nya Kementerian Keuangan, jadi ini kita akan coba se-transparan mungkin,” jelas Jonan.
“Untuk mempercepat dan mendorong investasi, Kementerian ESDM dalam beberapa bulan terakhir juga sedang melakukan penyesuaian regulasi, ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa kita mencoba mencari jalan tengah untuk mendorong investasi tapi juga tetap fair untuk masyarakat,” lanjut Jonan.
Beberapa permen yang disempurnakan antara lain Permen ESDM No. 45/2017 yang merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM No. 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 48/2017 penyempurnaan dari Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor ESDM, Permen ESDM No. 49/2017, penyempurnaan dari Permen ESDM No. 10/2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik, Permen ESDM No. 50/2017 penyempurnaan dari Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No. 52/2017 revisi dari Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.