Jakarta, MinergyNews– Salah satu pencapaian luar biasa Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam empat tahun ini, selain penyerahan dua blok migas terbesar di Indonesia kepada PT Pertamina (Persero), adalah akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Proses negosiasi akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan dilakukan melalui proses yang panjang yang diikuti dengan semangat win-win solution sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
“Perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA) jual beli saham antara PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto telah ditandatangani kemarin, ini sebenarnya secara hukum sudah berjalan, Indonesia sudah memiliki saham 51% mulai kemarin,” ujar Jonan saat memberikan sambutan di acara Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto 2018 di Jakarta.
Setelah SPA itu ditandatangani maka Kementerian ESDM segera mengakhiri Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan menggantinya dengan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK).
“Pemerintah akan segera menerbitkan IUPK untuk PT Freeport Indonesia setelah PT Inalum membayar lunas akusisi saham ini, mungkin diperkirakan awal November tahun ini,” tambah Jonan.
Saat ini saham yang dimiliki Pemerintah Indonesia di PT Freepot Indonesia adalah sebesar 9,36%. Dengan akuisisi ini maka saham Pemerintah Indonesia, yang diwakili PT Inalum akan meningkat menjadi menjadi 51,23%. Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham PTFI. Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan.
Seluruh proses akuisisi yang berjalan menurut Jonan adalah proses akuisisi yang win-win sesuai arahan Bapak Presiden dengan tetap menghargai hak dan kewajiban investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Keputusan mengakusisi 51% saham PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah Indonesia melalui PT INALUM merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelepasan saham 51% yang merupakan simbol kedaulatan negara untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.