Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, serta penegasan atas himbauan tentang gratifikasi sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6.E/PW.04/DJM/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya 1442/2021 yang diteken tanggal 7 Mei 2021.
SE ditujukan kepada para Pejabat Tinggi Pratama, para Koordinator dan Sub Koordinator, serta seluruh ASN di lingkungan Ditjen Migas.
Dalam SE tersebut, Dirjen Migas menghimbau bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan resiko sanksi pidana.
Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila PNS/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Menghimbau agar tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Rata (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara tertulis maupun lisan karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Dirjen Migas.
Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan, disertai dengan penjelasan, taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya, untuk selanjutnya dilaporkan ke Sekretariat Ditjen Migas guna diteruskan kepada Inspektorat V Kementerian ESDM.
Dirjen Migas juga meminta agar para Pejabat Tinggi Pratama, para Koordinator dan Sub Koordinator, serta seluruh ASN di lingkungan Ditjen Migas, melaporkan setiap penolakan atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK, dan informasi melalui surat elektronik di alamat pengaduan atau melalui aplikasi pelaporan ke gratifikasi@esdm.go.id atau online (GOL mobile) yang dapat diunduh di play store maupun app store dengan kata kunci pencarian GOL KPK, Gratifikasi KPK, paling lambat 14 hari kerja sejak terjadinya gratifikasi.
“Pengenaan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dapat dikenakan apabila diketahui terdapat ASN yang tidak melaporkan adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” tegas Tutuka.