Jakarta, MinergyNews– Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua sektor dan industri minyak dan gas bumi sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional, dituntut dapat membantu memulihkan keadaan ini. Sebagai salah satu upaya untuk mendukung kemudahan berusaha pada sektor kegiatan usaha migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meluncurkan Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dan APDN Migas, Rabu (30/6).
Peresmian dilakukan secara terbatas di Ruang Strategis Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, didampingi Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto, SKK Migas, pejabat terkait lainnya, serta badan usaha penunjang migas.
“Pengembangan Aplikasi SKUP Migas merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhirkan data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas yang digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas,” ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam kesempatan tersebut.
Daftar APDN juga merupakan tools untuk melakukan pengendalian impor barang operasi migas dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional yang sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi serta peningkatan investasi pada subsektor migas.
SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual. Merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas.
Saat ini telah diterbitkan SKUP kepada 234 perusahaan bidang industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang kemudian dipublikasikan pada laman APDN migas sebagai media promosi perusahaan dan produk barang dan/atau jasa dalam negeri yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta sebagai instrument untuk melakukan pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha migas.
Usaha industri migas terdiri dari industri peralatan dan material, sedangkan jasa penunjang migas terdiri atas jasa konstruksi dan non konstruksi. Di dalam APDN Migas, setiap pengguna dapat melihat secara detail informasi seperti legalitas perusahaan, system manajemen, spesifikasi produk, sertifikasi produk, nilai TKDN, kemampuan produksi, pengalaman suplai, kapasitas produk dan lainnya yang telah mampu dibuat oleh perusahaan barang dan/atau jasa dalam negeri.
“Diperlukan partisipasi bersama untuk dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan dalam meningkatkan dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas nasional agar dapat bersaing secara global,” kata Tutuka.
Dalam peluncuran Aplikasi SKUP Migas dan APDN Migas ini, Dirjen Migas kembali mengingatkan bahwa saat ini kegiatan usaha migas menghadapi tantangan untuk menghadapi pergeseran trend operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam sehingga membutuhkan barang operasi berteknologi tinggi. Produk dalam negeri yang belum dapat mensuplai kebutuhan industri migas, dan keterlambatan pengiriman beresiko tertundanya kegiatan operasi. Harga minyak dan gas bumi yang tidak stabil serta kontrak gross split yang menuntut harga produk dalam negeri untuk lebih efisien dan kompetitif.
Oleh karena itu, sinergi stakeholder yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan Produsen Dalam Negeri, dalam program pembinaan produk dalam negeri dan substitusi impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi.
“Perlu diciptakan keterbukaan data dan informasi kebutuhan dan kemampuan suplai produk dan jasa dalam negeri sehingga tercipta sinergi antara produsen dalam negeri dengan KKKS dalam meningkatkan kapasitas nasional yang berdaya saing,” tegas Tutuka.
Untuk diketahui, guna mendukung kemudahan berusaha dan investasi di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko. Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional subsektor migas, Pemerintah juga telah membuat kebijakan yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No.15/2013), Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen ESDM No. 14/2019) dan Pengendalian Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No. 17/2018).