Ditjen Gatrik: Alat Kelistrikan Wajib Ber-SNI dan SLO

Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan yang beredar di masyarakat agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) perihal keselamatan ketenagalistrikan. Menanggapi maraknya “Kartu Hemat Energi” maupun “Energy Saver” yang beberapa waktu belakangan ini beredar di masyarakat, Direktur Bina Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Jisman Hutajulu mengatakan, alat listrik yang menempel di instalasi harus dicek keselamatan ketenagalistrikannya.
“Kalau menempel di instalasi, harus dicek keselamatan ketenagalistrikan, maka harus dikoordinasikan dengan Ditjen Gatrik paling tidak. Jadi kami mengecek dulu, ini benar atau tidak, aman atau tidak, dari segi keselamatan ketenagalistrikan. Ini yang mengatur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, akan bertanya tentang klaim yang disebutkannya (produsen dan distributor kartu hemat energi),” jelas Jisman di kantornya.
Usai dicek oleh Ditjen Gatrik, kemudian Ditjen Gatrik akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah lain untuk penerbitan izin dan label Standard Nasional Indonesia (SNI). “Setelah itu kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jika ini perlu SNI, nanti ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga, standar internasional sudah mengatur ini atau belum, seperti alat listrik lain yg ber-SNI,” tambahnya.
Saat ini, imbuh Jisman, alat ketenagalistrikan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah diatur, wajib ber-SNI, dan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum tersambung dengan jaringan PLN. “Saya kira seperti stop kontak, tusuk kontak, saklar, MCB (Miniature Circuit Breaker), ini sudah diatur, SNI wajib, kantor ini (Ditjen Gatrik) melihat, mengecek itu apabila sudah terpasang di instalasi. Inilah yang dicek oleh teman-teman di lembaga inspeksi teknik, terkait dengan SLO sebelum diberi tegangan oleh PLN. Makanya kalau ada instalasi baru harus ada SLO-nya sebelum diberi tegangan oleh PLN,” tandas Jisman.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak beredar peralatan “Kartu Hemat Energi” dan “Energy Saver” yang diklaim sebagai alat yang bisa menghemat pembayaran rekening listrik atau token/stroom listrik. Kementerian ESDM tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan alat tersebut karena dari hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PLN serta Laboratorium Pengukuran Listrik Fakultas Teknik Universitas Indonesia, kartu tersebut terbukti tidak menurunkan tagihan rekening listrik pengguna.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *