Jakarta, MinergyNews– Dipastikan mulai pekan depan, PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa melakukan ekspor konsentrat.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta.
“Minggu depan Freeport sudah bisa ekspor, diharapkan segera selesai. Pokoknya kalau sudah sesuai prosedur, semoga langsung bisa ekspor,” ujarnya.
Namun, Bambang tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi hingga waktu bisa melakukan ekspor tersebut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa produksi Freeport saat ini dikurangi, karena memang belum bisa melakukan ekspor. “Oleh karena itu penerimaan negara, ia menjelaskan juga berkurang karena dampak dari belum bisanya Freeport melakukan ekspor,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan perubahan status Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.
“Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya,” pungkasnya. (us)