Dirjen EBTKE Gelar Sosialisasi Perpres tentang Petunjuk Teknis DAK FisikBidang Energi Skala Kecil

Jakarta, MinergyNews–  Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil.

“Dengan adanya DAK Fisik yang membangun infrastruktur berbasis energi baru terbarukan, diharapkan dapat mewujudkan program akses energi ke seluruh masyarakat Indonesia dari sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi,”kata Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana dalam sambutannya di acara Sosialisasi tersebut pecan lalu di Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Rida juga mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan DAK tersebut dengan sebaik- baiknya, transparan serta akuntabel.“Dengan semangat Nawa Cita , kita harus melakukan berbagai upaya untuk mendorong tercapainya target-target pemerintah di bidang EBTKE”,pungkasnya.

DAK Bidang Energi Skala Kecil adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pada Tahun 2017 DAK Bidang Energi Skala Kecil mendapat Alokasi Anggaran sebesar : Rp.502.300.000.000,- (Lima Ratus Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk 24 Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, NTT, Papua, Maluku Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara. Dari 24 Provinsi yang di undang dalam acara sosialisasi DAK, dihadiri oleh 23 Provinsi.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *