DEN Terus Monitor Penyusunan RUED

Jakarta, MinergyNews–  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Ignasius Jonan, Jumat (4/8) memimpin Sidang Anggota ke-22 DEN. Dalam sidang kali ini ada salah satu bahasan mengenai Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Abadi Poernomo, selaku Anggota DEN dalam jumpa pers di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jumat (4/8), seusai sidang DEN mengatakan, terkait RUED Provinsi (RUED-P), Pemerintah memiliki suatu program khusus untuk sosialisasi seperti workshop nasional, pendidikan pelatihan, workshop wilayah dan di akhir tahun akan ada program supervisi.

Saat ini, DEN melakukan monitoring perkembangan penyusunan RUED di 34 provinsi. Dari 34 provinsi tersebut, supervisi RUED dipimpin langsung oleh Kementerin ESDM dan Bappenas.

Dari monitoring tersebut, Andi menjelaskan, terdapat 7 provinsi yang sudah menganggarkan kegiatan RUED yaitu Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, ada 15 provinsi yang telah melakukan kegiatan penyusunan RUED seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Namun, masih ada 12 provinsi yang masih memerlukan perhatian khusus karena belum secara aktif melaksanakan penyusunan RUED. Ini menjadi fokus bahasan sidang DEN ke 22. “Artinya kita telah mensosialisasikan itu, namun kurang mendalam. Diperlukan usaha-usaha lebih keras dan nanti akan difasilitasi oleh Bappenas pada saat mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hal-hal tersebut akan menjadi tugas pokok dari Bappenas yang akan dipimpin oleh Kepala Bappenas dan didampingi oleh anggota DEN untuk menuangkan konsep-konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sehingga bisa masuk ke dalam perencanaan-perencanaan daerah.

Penyusunan RUED merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Dalam Pasal 4, ditetapkan bahwa Dewan Energi Nasional bersama Kementerian (ESDM) melakukan sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.

Selanjutnya, Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *