Jakarta, MinergyNews– Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke – 20 bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) selaku Ketua Harian DEN, menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya kemungkinan harga jual listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) ditetapkan 85 persen dari biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tiap daerah di Indonesia.
“Harga listrik EBT tidak akan sama di setiap wilayah tetapi disesuaikan dengan potensi dan bagaimana EBT bisa membantu memasok energi untuk suatu wilayah sehingga harga yang ditetapkan untuk tiap daerah tidak sama tetapi maksimum 85 persen dari BPP regional,” ujar Anggota DEN, Tumiran dalam Konferensi Pers seusai Sidang Anggota DEN di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/01).
Tumiran mengatakan, pihaknya telah memberikan ide dan melakukan kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) mengenai besaran tarif untuk energi baru terbarukan tersebut.
“Jadi misalnya harga EBT di wilayah Indonesia Timur, misalnya di Papua disesuaikan dengan BPP . Berapa harga BPP di Papua. Harga BPP di Papua misalnya untuk harga listriknya Rp2.500, maka EBT di sana 85 persen dari BPP tadi. 85 persen dari Rp2.500 berapa, kira-kira Rp2150,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, nantinya akan timbul pertanyaan mengenai besaran tarif di Pulau Jawa. Pasalnya BPP di Pulau Jawa cenderung rendah. Jika mengikuti patokan tersebut maka tarif EBT di Pulau Jawa akan lebih rendah.
“Pemerintah saya kira punya keyakinan tapi memang pertanyaannya muncul, itu di Jawa bagaimana, padahal di Jawa kan BPPnya rendah maka di Jawa untuk menuju ke sana diperlakukan bisa merujuk BPP nasional,” tambahnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, menurut dia, untuk Pulau Jawa, akan ada tarif khusus yang diberlakukan. “Iya Jawa bisa diperlakukan BPP nasional. Kalau BPP regional itu lebih rendah daripada BPP Nasional maka diberlakukan berdasarkan BPP nasional,” pungkas Tumiran. (us)