Jakarta, MinergyNews– Ribuan anggota SP PLN dari seluruh Indonesia mendatangi Kantor PLN Pusat di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk meminta dan mengingatkan Dirut PLN Syofyan Basir agar segera merundingkan dan menuntaskan PKB. Disamping itu demi keberlangsungan dan kebaikan kelistrikan nasional mereka juga bersuara menolak klausul “take or pay” pada pembangkit IPP karena merugikan PLN dan membuat tarif listrik lebih mahal, menolak rencana reorganisasi dengan sistem holding murni sehingga akan semakin mudah untuk diprivatisasi. Rapat Akbar ini juga dihadiri oleh pegawai di anak perusahaan seperti yang tergabung dalam SP PJB.
Ketika ditemui wartawan disela-sela rapat akbar, Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda mengatakan bahwa rapat akbar yang diikuti sekitar 6.500 pegawai PLN dari Sabang sampai Merauke dan pegawai di anak-anak perusahaan ini menuntut Dirut PLN agar segera menuntaskan pondasi peraturan di perusahaan yakni Perjanjian Kerja Bersama. “Kami melihat ada ketidaktaatan terhadap hukum dan UU yang berlaku. Terlalu dibuat-buat, bermacam-macam alasan yang dikemukakan sehingga PKB yang menjadi pegangan peraturan terkait ketenagakerjaan dan keberlangsungan perusahaan sampai saat ini masih dihentikan perundingannya dan kelihatannya tidak punya niat untuk diselesaikan”, katanya. Lebih jauh Jumadis mengatakan, “Sebelumnya alasan yang dibuat adalah terkait legalitas nomor pencatatan sehingga perundingan ditunda dan dihentikan, namun setelah nomor pencatan dikembalikan ada lagi alasan yang lain yakni ingin menyatukan serikat pekerja/ buruh yang ada. Padahal disaat yang sama pejabat yang ditunjuk Dirut sendiri terkait pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia di PLN malah berusaha membuat banyak organisasi serikat pekerja/ buruh di lingkungan PLN dengan kampanye ‘multi union labour’ nya. Jadi sangat tidak singkron upaya ‘menyatukan’ Dirut PLN dengan upaya pecah belah pejabat di bawahnya itu. Parahnya lagi terhadap pejabat tersebut bukannya diberikan teguran atau sangsi malah diberi wewenang yang lebih besar dan luas menjadi Komisaris Anak Perusahaan. Padahal ‘upaya penyatuan ini’ dijadikan syarat untuk kembali merundingkan dan menuntas PKB yang menjadi pondasi peraturan di perusahaan yang sesuai UU itu”.
“Ini sangat berbahaya bagi PLN, seorang Direksi yang tidak mematuhi dan tidak mau mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dalam membuat keputusan akan berpotensi merugikan kelistrikan nasional yang pada akhirnya merugikan bangsa dan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih jauh Jumadis menguraikan, “Contoh yang terjadi saat ini dengan ketidaktaatan itu adalah semakin mendominasinya pembangkit IPP yang diberi kesempatan melalui PPA (Power Purchase Agreement) oleh Direksi saat ini. Padahal di dalam UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan di pasal 4 nya bahwa swasta hanya dapat berpartisipasi bukan mendominasi. Kalau mendominasi maka dampak buruknya seperti yang saat ini terjadi di sistem kelistrikan Sumatera Selatan dimana pembangkit PLN yang murah biaya operasinya dihentikan (shutdown) atau diturunkan bebannya sementara pembangkit swasta yang lebih mahal justeru dioperasikan. Dan akan terus bertambah kerugian PLN sejalan dengan bertambahnya dominasi IPP itu. Tentu saja hal ini jelas merugikan PLN dan pada akhirnya harga listrik akan lebih mahal diterima masyarakat. Karena nilai ‘keekonomiannya’ atau nilai pemborosannya akan naik gara-gara biaya tambahan tadi yang pada intinya disebabkan oleh ketidakpatuhan Direksi PLN terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu SP PLN sampai pada kesimpulan akhir minta kepada pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri BUMN serta Menteri ESDM untuk mengevaluasi Direksi PLN saat ini, apalagi Presiden Jokowi juga mengeluhkan dan kesal terhadap 34 PLTU mangrak yang juga dilaporkan beliau ke KPK serta mahalnya harga listrik di Indonesia yang disinyalir akibat perbuatan calo. Kami mendukung pemerintah yang berupaya menghadirkan harga listrik yang lebih murah dan pengelolaan PLN yang profesional. Oleh sebab itu kami mengharapkan kepada Pemerintah untuk mereformasi dan mengganti Direksi PLN yang tidak profesional ini, seperti yang disuarakan oleh peserta rapat akbar pada kali ini”. “Bila tidak, kami mohon maaf dengan dukungan masyarakat Indonesia demi menyelamatkan PLN dan kelistrikan nasional maka kami anggota SP PLN seluruh Indonesia selanjutnya akan menggalang mogok nasional,” tegas Jumadis.