Proses reklamasi yang dilakukan pelaku tambang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang sudah dilakukan PT Arutmin Batulicin, Kalimantan Selatan disalah satu Blok Tambangnya yakni Blok Penambangan Ata Selatan (Atasela).
Pit Ata Selatan mulai ditambang pada tahun 2003 dan telah selesai ditambang pada tahun 2012 dengan total bukaan lahan tambang seluas 296,74 ha diantaranya 218,39 ha telah direklamasi, 76,2 ha berupa danau pascatambang, dan fasilitas berupa jalan pemantauan seluas 2,12 ha serta penanaman kembali hutan seluas 295 hektar yang setara dengan 250.000 pohon.
Danau paskatambang seluas 76,2 ha tersebut memiliki kedalaman maksimal sampai dengan 100 meter, void ini mampu menampung air sebanyak 20 juta m3. Air void dipantau setiap bulannya oleh Laboratorium pihak ketiga yang memiliki sertifikat KAN dengan kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan. Air ini disalurkan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di sekitar lokasi Ata Selatan.
“Fit bekas tambang yang dijadikan danau sebagai tempat penampungan cadangan air untuk kebutuhan masyarakat sudah layak dipakai dalam arti untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) bisa, tetapi jika untuk air minum perlu ada proses tambahan,”ujar Mine Manager PT Arutmin Indonesia Site Batulicin, Cipto Prayitno, kemarin, Rabu (25/10).
ikan hasil dari budidaya di danau paska tambang layak konsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan organ dalam ikan oleh pihak yang berkompeten dengan kada ambang batas yang normal.
“Ikan hasil budidaya telah dilakukan uji laboratorium terhadap daging, insang, hati dan limpa dengan hasil uji layak konsumsi jauh di bawah kadar ambang batas yang masih diperbolehkan,” jelas Cipto.
Selain danau sebagai tempat menampung cadangan air dan budidaya ikan, area reklamasi Atasela mempunyai beberapa fasilitas penunjang seperti, toilet, gazebo, kapal, dek kapal, rumah pohon, area camping ground (glamping) dan arboretum seluas 3,5 ha yang mengkoleksi 44 jenis tumbuhan lokal termasuk tanaman langka serta berbagai jenis anggrek species meratus.