Denpasar, MinergyNews– Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Sudjoko Adi Harsono melakukan witness commissioning sarana dan prasarana (sarpras) Bahan Bakar Nabati (BBN)/ Biofuel di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Sanggaran, Bali pada Rabu (25/1). Pelaksanaan commissioning yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya (Wika) selaku pihak yang membangun sarpras BBN bersama dengan tim teknis PT Pertamina ini wajib dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tangki dan sarpras pendukungnya dapat berfungsi dengan baik, sehingga pada saat dioperasikan nanti tidak ditemukan masalah dan berjalan lancar.
Sarpras BBN di TBBM Sanggaran terdiri dari 1 unit tangki BBN dengan kapasitas 500 KL yang dilengkapi dengan 2 unit pompa dan sarpras pendukung lainnya. Untuk pelaksanaan commissioning tangki tersebut diperlukan BBN jenis Biodiesel/FAME (Fatty Acid Methyl Esters) sekitar 100KL yang akan dialirkan melewati pipa inlet dan outlet menuju tangki timbun FAME.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana BBN di TBBM Pertamina melalui alokasi APBN Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan di 14 lokasi TBBM PT Pertamina (Persero) yaitu TBBM Lhokseumawe, Krueng Raya, Lubuk Linggau, Batu Raja, Tasikmalaya, Maos, Boyolali, Camplong, Malang, Sangaran, Pulang Pisau, Sampit, Pangkalan Bun, dan Kota Baru, dengan pihak pelaksana kegiatan adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selanjutnya pada bulan September 2017 telah dilaksanakan commissioning Sarpras BBN tahap pertama di 5 (lima) lokasi TBBM Pertamina, yaitu TBBM Krueng Raya, Lhokseumawe, Lubuk Linggau, Batu Raja, dan Tasikmalaya. Selanjutnya tahap kedua pelaksanaan commissioning Sarpras BBN di 9 (sembilan) lokasi TBBM Pertamina, yaitu TBBM Maos, Boyolali, Camplong, Malang, Sanggaran, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun. Sanggaran merupakan TBBM ke-13 yang telah dilakukan commissioning test, dan Boyolali akan menjadi lokasi terakhir pengujian.
Commissioning yang dilakukan pada beberapa TBBM PT Pertamina (Persero) tersebut untuk memastikan kesiapan sarpras FAME yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi mandatori BBN jenis Biodiesel/FAME. Sebagaimana kita ketahui, pemanfaatan BBN telah dimulai sejak tahun 2006 dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Sejak tahun 2009, pemerintah telah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian BBN jenis Biodiesel di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penambahan sarpras BBN di TBBM PT Pertamina (Persero) yang pelaksanaannya menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Setelah commissioning dilaksanakan untuk seluruh sarpras BBN, akan ditindaklanjuti dengan proses Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) antara pihak Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dengan PT Pertamina (Persero) di semua lokasi Sarpras BBN. BASTO ini bertujuan supaya PT Pertamina (Persero) dapat mengoperasionalkan dan melakukan pemeliharaan sarpras BBN tersebut dalam rangka mendukung program Mandatori B20 di Indonesia, sampai proses Penyertaan Modal Pemerintah Pusat selesai dilaksanakan.