Jakarta, MinergyNews– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberi izin ekspor produk tambang mineral, baik olahan maupun mentah. Namun, kapasitas fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri belum sesuai dengan hasil produksi.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, pemerintah ingin mendorong pembangunan smelter di dalam negeri sesuai dengan kapasitas produksi tambang, sehingga menciptakan nilai tambah.
“Mengenai hilirisasi pemerintah tidak ada niatan mengizinkan ekspor produk tambang yang tidak diolah dan dimurnikan. Kami mendorong pembangunan smelter di dalam negeri sesuai kapasitas pertambangan kita. Arahan Pak Presiden, nilai tambah di negara kita harus lebih banyak,” tuturnya.
Namun, Jonan mengatakan, dengan terpaksa pemerintah memberikan pelonggaran ekspor mineral olahan dan mentah dengan perpanjang waktu lima tahun ke depan. Misalnya, hal tersebut terjadi pada hasil produksi tambang nikel dengan kadar 1,7%.
Lantaran saat ini kapasitas smelter nikel hanya 17 juta ton, lanjut Jonan, lebih rendah dari produksinya. Namun begitu, pemerintah telah memberi syarat bagi perusahaan yang ingin mengekspor, harus membangun smelter dan 30% produksi nikel kadar 1,7% harus diserap smelter terlebih dahulu.
“Nikel kita beri kesempatan, dalam 5 tahun kadar rendah 1,7% boleh diekspor, tapi ada catatan kapasitas smelter nikel 17 juta sekarang diwajibkan harus input 30% dari smelter,” imbuhnya.
Lebih jauh Jonan mengungkapkan, kelonggaran ekspor mineral saat ini merupakan keputusan yang realistis. “Lantaran jika diambil alih, pemerintah juga tidak bisa membangun smelter dengan cepat,” pungkasnya. (us)