Cegah PETI Meluas, Pemerintah Lakukan Sinergitas dengan Daerah

Jakarta, MinergyNews– Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi menahun dan tak kunjung usai di daerah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak.

Hal itu menjadi topik pembahasan dalam diskusi daring bertajuk “Sarasehan Sinkronisasi Tata kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan” yang di inisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pendekatan baru dalam mencegah PETI dan perlunya sinergitas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau pemerintah daerah. Langkah yang ditempuh yaitu meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kemudahan penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam sambutannya, Arifin menyebutkan saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi. “Masih ada sisanya sekitar 1600 lokasi yang perlu diselesaikan,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha. Sementara ketika UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.

Kementerian ESDM juga membagi dua kategori luas wilayah untuk setiap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di UU No. 3/2020. IPR dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan paling luas 5 Ha, sedangkan IPR untuk koperasi diberikan dengan wilayah paling luas 10 Ha.

“Yang kita harapkan dari kelengkapan WPR harus disusul dengan IPR yang masih sangat sedikit dan meminta kepada unsur Forkompinda untuk bisa membantu segera daerah-daerah untuk melakukan rekomendasi issuance (penerbitan) IPRnya,” pungkas Arifin.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *