Cadangan Mineral Tak Masuk Dalam Perhitungan Divestasi Saham

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan cara perhitungan harga saham divestasi atau pelepasan saham berdasarkan harga pasar wajar (fair market value), bukan replacement cost.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, tata cara perhitungan kali ini berbeda dengan Permen ESDM No. 27 Tahun 2013.

Sujatmiko menjelaskan, di dalam beleid itu menyatakan perhitungan saham divestasi melalui mekanisme replacement cost. Dengan terbitnya Permen ESDM 9/2017 maka Permen ESDM 27/2013 dinyatakan tidak berlaku.

“Harga saham divestasi melalui peraturan baru ini berdasarkan fair market value,” ujarnya.

Sujatmiko menuturkan, harga pasar wajar dipilih lantaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara saat dilaksanakannya penawaran pelepasan saham (divestasi).

“Artinya bahan mineral atau batu bara yang ada di dalam bumi sebelum diproduksi, membayar royalti dan kewajiban lainnya masih milik negara. Jadi tidak masuk perhitungan saham,” tuturnya.

Sedangkan skema replacement cost, Sujatmiko menambahkan, dinilai belum adil terhadap pelaku tambang. Pasalnya, skema ini menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi. 

“Replacement cost belum menghitung tingkat pengembalian modal. Menurut kami fair market value lebih representatif,” katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang modal asing melepas 51 persen sahamnya. Kewajiban ini bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi minimal lima tahun. Pelepasan sahamnya dilakukan bertahap hingga tahun ke-10 setelah produksi.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *