Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 20 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan gugatan kepada pemerintah daerah. Gugatan dilayangkan seiring sikap pemda yang mencabut IUP tersebut.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.
Sujatmiko menjelaskan, pemegang IUP menempuh jalur hukum terhadap langkah pemda dalam penataan pertambangan.
“Dari IUP yang telah dicabut, hanya beberapa saja yang menggugat. Sekitar 20 IUP,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, IUP dicabut sebagian besar terkait masa berlakunya sudah berakhir. Selain itu tidak ada aktivitas eksplorasi serta karena berada di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi.
Namun, dirinya belum mau membeberkan pemda mana saja yang digugat oleh 20 pemegang IUP tersebut. Sujatmiko hanya bilang gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak medio Mei 2016 kemarin.
“Gugatan ditujukan ke pemda yang menerbitkan IUP sebagai tergugat. Data (20 IUP) sedang dicek Ditjen Mineral dan Batubara,” katanya.
Sebagai informasi, penataan pertambangan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait koordinasi dan supervisi sejak 2014 silam. Tercatat jumlah IUP yang ada saat ini mencapai 9.721 perusahaan. Dari jumlah IUP tersebut hanya sebanyak 6.335 IUP berstatus Clear and Clean (CnC). Sedangkan sekitar 3.286 IUP sisanya masih dalam tahap rekonsiliasi oleh Gubernur.
Gubernur memiliki wewenang menata pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dikatakan Bupati/Walikota tak lagi berwenang dalam menerbitkan dan mencabut IUP. Oleh sebab itu seluruh data IUP harus diserahkan ke Gubernur. (us)