Jakarta, MinergyNews– Rencananya pada tanggal 2 Juni mendatang, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan berencana akan menggeruduk kantor PT. Chevron Pacific Indonesia yang berlokasi di Sentra Senayan, Jakarta.
Kordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, Ibnu Mas’ud menyatakan, pada aksinya ini mereka akan menuntut tanggung jawab Chevron Indonesia atas pencemaran serta kerusakan lingkungan limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah sekitar Blok Rokan, Riau.
Ibnu menegaskan, mereka juga menuntut agar diberikan sanksi hukuman kepada Chevron Indonesia karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (31/5/2021).
Berikut ini, empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan;
- Beri Sanksi dan Jatuhi Hukuman Kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena Telah Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)!!!
- Lakukan Segera Pemulihan Tanah dan Air di Blok Rokan, Riau! Akibat Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!!!
- Berikan Ganti Rugi Kepada Masyrakat Sekitar Blok Rokan, Riau yang Terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup!!!
- Menuntut Tindak Lanjut Audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang Ada!!!