Jakarta, MinergyNews– Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang ketentuan ekspor konsentrat hingga 5 tahun ke depan. Nantinya, pelonggaran ini bisa dirasakan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto, dengan diperpanjangnya relaksasi ekspor konsentrat bisa memberikan dampak positif terhadap ekspor barang tambang dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, Suhariyanto menegaskan, pertumbuhan ekspor barang tambang ke depan diperkirakan bisa tumbuh positif.
“Bisa jadi, dampaknya positif tapi kan ini perlu dicek dulu. Mungkin, tidak akan terlihat pada Februari mendatang, karena dampaknya tidak bisa dilihat sebulan. Kami tidak bisa menduga-duga sekarang, tetapi bisa jadi (ekspor) meningkat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan data BPS, ekspor biji tembaga sepanjang tahun lalu tercatat sebesar US$ 3,48 miliar, di mana angka ini meningkat 6,42% dibanding tahun lalu sebesar US$ 3,27 miliar. Realisasi ini berkisar 19,14% terhadap ekspor hasil pertambangan 2016, yaitu sebesar US$ 18,14 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan bahwa dengan pelonggaran ekspor konsentrat akan berdampak besar terhadap volume ekspor tembaga.
“Kami melihat, yang cukup terasa dampaknya nanti adalah tembaga. Cukup besar dampaknya ke sisi pertambangan, dan ini bisa mengurangi tekanan ekspor kami selama ini,” tukas Sasmito. (us)