BPH Migas Raih Penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2024

Jakarta, MinergyNews– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2024 sebagai Anggota JDIHN Terbaik III Kategori Lembaga Non Struktural.

Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.

Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menyambut baik penghargaan tersebut, sekaligus mengharapkan agar prestasi ini dapat menjadi motivasi BPH Migas untuk senantiasa memberikan informasi hukum secara lengkap dan mudah kepada masyarakat.

“Tentu BPH Migas sangat berbahagia. Penghargaan ini menunjukkan bahwa BPH Migas senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses produk hukum. BPH Migas telah tertib dan taat serta disiplin memasukkan ke dalam portal JDIH Nasional,” ujar Alfon saat ditemui dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIH Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Alfon juga menambahkan jika Badan Usaha, instansi, lembaga hingga masyarakat ingin mengetahui informasi dan produk hukum BPH Migas, dapat membaca dan mengunduhnya pada laman https://jdih.bphmigas.go.id. Selain itu, dapat datang langsung ke kantor BPH Migas dan berkonsultasi dengan tim BPH Migas di pusat layanan JDIH.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pada saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan JDIHN diberikan bagi institusi pengelola yang menunjukkan loncatan kinerja pengelolaan JDIH terbaik di zonanya.

Selain itu, dalam pembinaan anggota JDIHN, dilakukan beberapa evaluasi yang meliputi 7 aspek pembinaan JDIH, yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Inovasi, dengan 32 indikator penilaian terhadap anggota JDIHN yang menyampaikan laporan tahunan.

Terdapat 11 kategori instansi penerima penghargaan Anggota JDIHN terbaik yang diberikan, yaitu:
1. Lembaga Negara,
2. Kementerian,
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
4. Lembaga Non Struktural,
4. Pemerintah Provinsi,
6. Pemerintah Kabupaten,
7. Pemerintah Kota,
8. Sekretariat DPRD Provinsi,
9. Sekretariat DPRD Kabupaten,
10. Sekretariat DPRD Kota, dan
11. Perguruan Tinggi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *