Jakarta, MinergyNews– Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, pembahasan revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebaiknya ditunda setelah periode pemerintahan saat ini.
“Penundaan dibutuhkan guna dapat dilakukannya kajian yang lebih komprehensif termasuk menjamin keberpihakan kepada BUMN,” ujarnya dalam media briefing di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Rabu (11/7).
Marwan menuturkan, ada berbagai dampak negatif dalam RUU Minerba yang akan segera ditetapkan terdiri dari 174 pasal tersebut dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba.
“Kami telah meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menunda pembentukan UU Minerba,” cetusnya.
Namun, dirinya tidak merinci pasal apa saja yang bisa berdampak negatif dan fatal tersebut. Marwan hanya menyebutkan dalam RUU Minerba tersebut belum diatur pengelolaan tambang oleh BUMN. Kemudian ketentuan penguasaan negara dalam RUU sangat minim dan berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Di dalam konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU yang benar,” katanya.
Menurut Marwan, RUU Minerba sengaja dimunculkan oleh pihak yang berkepentingan untuk dibahas dalam suasana tahun politik sehingga bisa luput dari perhatian publik. Padahal dalam RUU tersebut banyak pasal strategis yang disisipkan oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan bisnis minerba sehingga berpotensi merugikan negara.
“Ada kemungkinan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,” tandasnya.