Begini Cara Ajukan NIDI Demi Pastikan Keselamatan Ketenagalistrikan

Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.

Proses memperoleh NIDI untuk instalasi listrik dimulai dari permohonan layanan jasa pembangunan dan pemasangan yang dilakukan oleh pemohon yang menjadi pemilik dari instalasi atau yang mewakili pemilik instalasi. Permohonan jasa pembangunan dan pemasangan tersebut disampaikan kepada instalatir berizin berusaha dengan kode KBLI 43211 yang dipilih oleh pemohon langsung melalui aplikasi siujang.esdm.go.id. Instalatir yang dipilih tersebut kemudian melakukan pekerjaan pembangunan dan pemasangan serta melakukan pelaporan hasilnya pada aplikasi siujang.esdm.go.id yang kemudian pelaporan tersebut diberi nomor oleh DJK yang kemudian kita sebut sebagai nomor identitas instalasi (NIDI).

Kendati demikian sebelum regulasi ini ditetapkan terdapat instalasi yang kebetulan dibangun oleh pihak yang tidak diketahui sehingga pada sistem siujang.esdm.go.id disediakan fitur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi melalui tambah instalasi pada daftar instalasi.

“Khusus untuk jalur tambah instalasi, ini merupakan jalur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan bagi instalasi dengan besar daya tertentu pada masa peralihan yaitu paling lama satu tahun setelah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2021 terbit. Agar masyarakat yang kebetulan instalasinya sudah selesai terpasang oleh instalatir yang tidak diketahui, kemudian kesulitan untuk memperoleh instalatir yang berizin usaha di daerahnya, tetap bisa dilayani untuk permohonan SLO-nya dengan cara melaporkan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi listriknya secara mandiri ataupun dibantu oleh pihak Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tegangan Rendah (TR),” imbuh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agung Pribadi, Kamis (3/2).

Apabila pemohon memilih melalui jasa pembangunan dan pemasangan, setelah membuat akun dan log in di SI UJANG GATRIK, pemohon memilih layanan pembangunan pelayanan dan pemasangan. Kemudian mengisi informasi terkait identitas, lokasi, dan jenis instalasi yang diinginkan, lalu memilih penyedia jasa pada daftar penyedia layanan. Setelah badan usaha menerima pesanan di akun badan usaha, kemudian dilakukan komunikasi dengan pemohon di luar aplikasi, apabila terjadi kesepakatan maka pekerjaan instalasi akan dilakukan oleh Tenaga Teknik (TT) dan sesudahnya dilakukan review hasil pekerjaan oleh Penanggung Jawab Teknik (PJT).

“Apabila Badan Usaha telah menerima hasil pekerjaan dari PJT, badan usaha dapat melakukan permohonan NIDI kepada Ditjen Gatrik melalui SI UJANG GATRIK. Jika data telah lengkap, maka NIDI otomatis keluar serta diterima oleh badan usaha dan pemohon,” jelas Agung.

Jika pemohon memilih alur tambah instalasi pada daftar instalasi, prosesnya akan jauh lebih mudah. Setelah membuat akun, log in, dan mengisi informasi terkait identitas, lokasi, dan jenis instalasi, pemohon memasukkan penyedia jasa yang memasang instalasi listriknya atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) dari pemegang sertifikat tersebut. Lalu pemohon mengirim permohonan dan mengisikan laporan hasil pembangunan dan pemasangan.

“Setelah itu, akan dilakukan evaluasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan. Apabila hasilnya sesuai, maka pemohon akan langsung menerima NIDI melalui SI UJANG GATRIK,” tambahnya.

Ditjen Ketenagalistrikan pun telah mengatur tidak adanya tarif yang dibebankan kepada pemohon untuk mendapatkan NIDI. Apabila timbul biaya, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.

Agung juga menjelaskan, NIDI yang diperoleh dari jalur jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik akan diterbitkan setelah badan usaha instalatir melakukan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan atau supervisi yang dilakukan.

“Sedangkan untuk NIDI yang diperoleh dari jalur tambah Instalasi akan terbit maksimal 1 hari kerja jika data yang disampaikan sudah sesuai,” jelas Agung.

Penerbitan SLO oleh LIT

Sementara, Sertifikat Laik Operasi (SLO) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dengan biaya yang telah ditetapkan oleh Ditjen Gatrik. SLO ini menjadi syarat penyambungan baru suatu instalasi listrik.

“Pengajuan SLO dapat dilakukan secara perorangan melalui website siujang.gatrik.esdm.go.id maupun melalui LIT terdaftar atau Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN,” tambah Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa pemasangan instalasi listrik bukanlah kebutuhan harian, bulanan atau tahunan, tetapi biasanya hanya dilakukan satu kali selama umur rumah berdiri atau sekitar 15 tahun.

“Mengeluarkan biaya lebih untuk menjaga keselamatan adalah lebih utama dari pada instalasi listrik yang tidak standar dan berpotensi menimbulkan kebakaran dan kehilangan yang lebih besar. Keamanan instalasi listrik dimulai dari pemenuhan standar pemasangan instalasi listrik. Sayangi keluarga, mari menjaga keamanan harta benda dengan memastikan instalasi telah terpasang oleh instalatir yang berkompeten dan resmi atau memiliki perizinan berusaha,” tutup Agung.

Dapat diketahui pula bahwa sejak 18 Agustus 2021 seiring dengan diluncurkannya aplikasi SIUJANG GATRIK V2.0, maka penerapan NIDI untuk instalasi pembangkit, transimisi, distribusi, instalasi Pemanfaatan tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tegangan menengah sudah diberlakukan. Sedangkan untuk Instalasi Pemanfaatan tegangan rendah baru dimulai pada 17 Januari 2022.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *