Banyak Sertifikasi Abal-Abal, KAN Tetapkan Batan sebagai Lembaga Sertifikasi Person

Jakarta, MinergyNews–  Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Person (LS Person) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LS Person ini memiliki tugas dan fungsi melaksanakan sertifikasi personel di bidang ketenaganukliran yang mencakup personel radiografi, petugas dan supervisor iradiator, petugas analisis aktivasi neutron, dan petugas radioisotop dan senyawa bertanda.

Kepala Batan, Djarot Sulistio Wisnubroto mengatakan, Batan aktif dirikan asosiasi uji tak merusak, dengan gunakan radiasi, “Kita bina ada banyak perusahaan yang bisa berdiri, selain itu pihaknya juga mengadakan pendidikan. Jadi teman-teman yang melakukan itu bagaimana legalitasnya. untuk itu kita menggagas legalitasnya,” katanya.

Oleh karena itu, tambahnya, perlu ada pengakuan dari pihak kan, “Dan kedepannya akan diperluas lagi, masuk dalam lingkup lembaga sertifikasi. Kalau sudah masuk MEA kita bisa bersaing dgn singapura, malaysia dan negara lain,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Standarisasi National (BSN), Bambang Prasetya menegaskan, pihaknya sudah lama melakukan kerjasama dengn batan. “Penilaian penyesuaian yang hari ini kita lakukan. Pasalnya, saat ini banyak sekali sertifikasi yang abal-abal, sertifikat abal-abal telah merusak lainnya, karena cara memberikan sertifikatnya tidak standar, kami memberikan standar dengan tingkat internasional,” katanya.

Selain itu, lanjut Bambang, penilaian ini berdasarkan high level dan selalu direview oleh internasional, “Itu menjadi penting untuk keluar tapi di dalam negeri yang memerlukan teknologi tak rusak ini.
contohnya perpiaan, klo itu tidak dilakukan akan membahayakan.”

Sementara itu, Djarot mengakui, hal ini menjadi tantangan berat bagi Batan. Pasalnya, “Hampir tiap bulan menerima tamu dari luar negeri, dan kita harus mampu menjelaskan ke penggunanya, dijelaskan posisi masing-masing serta situasi non teknis juga.”

Kepala PSMN, Budi Santoso mengatakan, sertifikasi personel merupakan salah satu cara memberikan jaminan bahwa personel yang memiliki sertifikasi telah memenuhi persyaratan dan skema sertifikasi yang ditentukan.

Selain itu, tambahnya, tujuan sertifikasi personel adalah memberikan kepercayaan kepada seluruh stakeholders bahwa personel yang tersertifikasi telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kompetensi yang ditentukan.

”Nilai sertifikasi merupakan tingkat keyakinan dan kepercayaan yang diberikan LS Person dengan menunjukkan ketidakberpihakan dan kompeten terhadap pemenuhan persyaratan tertentu,” katanya.

Berawal dari kenyataan tentang perkembangan isu strategis dan dinamika tuntutan di era global yang mensyaratkan bahwa sertifikasi personel harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi, maka

BATAN perlu membentuk lembaga sertifikasi yang terlisensi atau terakreditasi dan memperoleh pengakuan secara formal dari institusi/lembaga yang berwenang.

Kronologis terbentuknya LS Person BATAN dimulai pada tahun 2004, namun di tahun-tahun berikutnya belum mendapat perhatian yang serius dalam hal tindak lanjut pengembangannya. Pada awal tahun 2013, LS Person BATAN disiapkan untuk memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk maksud tersebut, pada tahun 2014, LS Person BATAN telah menyiapkan dokumen mutu dan persyaratan lainnya, termasuk personel kompeten sebagai asesor kompetensi. Namun, proses lisensi ke BNSP ini tidak berlanjut karena terkendala beberapa hal, sehingga proses terhenti.

Pada tahun 2015, proses pengajuan akreditasi LS Person BATAN dilanjutkan dengan mengajukan persyaratan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN akan memberikan akreditasi untuk Lembaga LS Person yang memenuhi persyaratan dalam SNI lSO/lEC 170242012 ‘Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk LS Person’ yang merupakan adopsi identik dari standar internasionalnya.

”Rangkaian proses akreditasi secara sistematis meliputi proses penyiapan dokumen mutu, skema sertifikasi, dan proses aplikasi akreditasi LS Person BATAN ke KAN yang dimulai sejak pertengahan tahun 2015. Selanjutnya audit kecukupan, audit lapangan, proses witnessing (kesaksian), tindakan perbaikan dan verifikasi hasil tindakan perbaikan oleh Tim Asesor KAN yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2016 sampai dengan

Pada pertengahan Februari 2017, diakhiri dengan proses keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat akreditasi,” lanjut Budi.

Akhirnya KAN menetapkan LS Person BATAN telah memenuhi dan berkinerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga memutuskan memberikan akreditasi kepada LS Person BATAN dengan menerbitkan Sertifikat Akreditasi nomor: LSP-010-IDN per tanggal 24 Mei 2017 untuk lingkup Sertifikasi Personel Radiografi Level 1 dan Level 2, yang mengacu pada SNI ISO 9712: 2014 “Uji Tak Rusak-Kualifikasi dan Sertifikasi Personel”.

Dengan akreditasi ini, LS Person Batan menjadi salah satu infrastruktur kelembagaan nasional dalam hal standarisasi dan penilaian kesesuaian, dan merupakan satu-satunya LS Person di Indonesia dalam lingkupnya. Selanjutnya LS Person Batan dengan moto : “Menyiapkan kompetensi menembus batas negeri” siap melakukan tugasnya untuk berkontribusi ke nasional dalam rangka memperkuat daya saing bangsa dalam berkompetisi di era global.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *