Bahana Ocean Line Desak Penyidik Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan adanya penyitaan kapal yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang telah diajukan polisi, untuk itu PT Bahana Line juga telah mengirimkan surat kepada polisi agar juga menyita puluhan kapal milik Meratus Line.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

“Kami dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara ini,” ujarnya.

Syaiful menjelaskan, adanya permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line ini tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut. Dimana, para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah karyawan PT Meratus Line inisial ES dan kawan-kawannya.

“Kasus ini bermula dari peristiwa kapal PT Meratus sehingga menjadi aneh kalau hanya kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak disita. Padahal Itu diakui sendiri oleh PT Meratus di internal audit yang mereka buat,” katanya.

Oleh karena itu, pihak PT Bahana Line telah mengirimkan surat juga ke Polda Jatim. Surat bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal Permohonan Penyitaan Kapal PT Meratus Line. Surat tersebut ditujukan ke Kapolda Jatim dan ditandatangani Tim pengacara yaitu Dr Syaiful Ma’arif SH, CN, MH, CLA; Eddy Junindra,SH; Achmad Budi Santoso, SH, MH; Agus Saleh, SH; Ayu Dian Addini, SH, MKn; dan Alfian Adam N, SH., MH.

Menurut Syaiful, pihaknya sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. “Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita. Jika melihat data pelayanan BBM, setidaknya lebib 40-an kapal PT Meratus harus juga disita. Kita mohon perlakuan yang adil saja,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Syaiful, sesuai dengan versi internal audit PT Meratus, dugaan peristiwa bermula dari pengecekan stok pocket di Kapal Meratus yang kemudian oleh para oknum karyawan PT Meratus bekerjasama dengan oknum karyawan PT Bahana Line di lapangan dititipkan ke kapal PT Bahana Line untuk dijual.

“Itu artinya mereka mengakui sendiri BBM nya ada di kapal Meratus. Jadi rangkaian peristiwa locus delictienya bermula dari Kapal Meratus,” imbuhnya.

Pasalnya, tegas Syaiful, PT Bahana sudah sangat fair memenuhi perjanjian. Bahkan kata dia, selain alat ukur dari Bahana, PT Meratus juga sudah memasang Flowmeter di kapal Bahana sehingga perhitungan sudah mengikuti mereka.

“Karyawan mereka yang nakal tapi malah kini kita yang dituduh. Sebenarnya ini cuma alasan untuk tidak bayar utang saja,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo dengan terlapor Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.

Dan mereka juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022. Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinyatakan kurang lengkap atau P19 sehingga pada 24 Agustus lalu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim pun melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, penyidik Polda Jatim mengajukan izin penyitaan tongkang pengangkut BBM milik dua perusahaan yang terafiliasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dikabulkan pada akhir pekan lalu.

“Kasus ini kan locus delictie-nya bermula dari kapal-kapal PT Meratus. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita penyidik tetapi kapal-kapal Meratus tidak,” ujar Syaiful.

Untuk itu, PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line.

Syaiful mengungkapkan, berdasarkan data pelayanan BBM yang tercatat di PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line, terdapat sekitar 40-an kapal PT Meratus terkait perkara ini yang harus disita. “Kami mohon perlakuan yang adil saja,” ucap Syaiful.

Sementara pihak polisi diketahui telah mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan PT Meratus Line dan Bahana. Permohonan sita kapal Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena Pengadilan Negeri Surabaya menilai masih memerlukan kajian.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan karyawan PT Meratus dan PT Bahana yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan solar tersebut. Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020.

Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.

Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan PKPU. Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp 50 an miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *