Jakarta, MinergyNews– Pasca diluncurkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8), perluasan penggunaan campuran Biodiesel 20 persen (B-20) kini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan.
Guna mengawal kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, akan dilakukan pengawasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui mekanisme silent audit.
“Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU”, jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Komservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana.
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B-20 (BU Bahan Bakar Nabati). “Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil”, lanjutnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan B-20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini. “Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara”, ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B-0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B-20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B-0 setara Pertadex.
Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B-20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatori B-20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036”, tutup Rida.